LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Retribusi kebersihan sampah yang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu masih jauh dari target.
Hal itu, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu. Menurut Plt Kepala DLH, Alfian Hasan, saat tersambung via telvon, retribusi penagihan sampah dari empat Kecamatan di Kotamobagu hingga Juli 2019 belum mencapai target 50 persen.
“Iya, empat kecamatan itu belum ada yang mencapai 50 persen, diantaranya Kotamobagu Utara 43,27 persen, Kotamobagu Selatan 42,4 persen, Kotamobagu Timur 35,01 persen, Kotamobagu Barat 32,43 persen,” terang Alfian, Kamis (25/07/2019).
Lanjut Alfian, PAD untuk sektor retribusi sampah tahun 2019, Pemkot Kotamobagu menargetkan Rp 1,35 Miliar, sedangkan capaian retribusi saat ini baru Rp 498.757.000 artinya hanya 36,95 persen.
“Karena itu perlu dihimbau kepada Camat dan Lurah/Sangadi agar lebih maksimalkan lagi melakukan penagihan retribusi sampah,” himbau Alfian. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
