LiputanBMR.com,Kotamobagu-Adanya keberatan oknum pejabat dilingkup Pemkot, yang dimutasi beberapa waktu lalu saat tahapan Pilkada Kota Kotamobagu 2018 berlangsung, rupanya ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat sampai saat ini. Oknum PNS berinisial BM, yang kesehariannya bekerja di Inspektorat Kotamobagu tersebut, diketahui membuat laporan di Panwaslu pada saat itu, melalui salah satu tim Pasangan calon (Paslon) pesrta Pilkada. Akibat dari perbuatannya, ternyata berposes diinstansi terkait, bahkan oknum PNS itu terancam dipecat.
“Dalam Undang-Undang (UU) sudah sangat jelas bahwa di dalam arena politik termasuk Pilkada, PNS harus ada di posisi netral. Tapi, dengan melapornya BM ke Panwaslu yang difasilitasi oleh salah satu tim peserta Pilkada terkait keberatan dirinya dimutasi, sudah menunjukkan bahwa BM tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Rabu (5/9/2018) sore tadi.
Menurut Sahaya, selain menunjukkan keberpihakan, salah satu hal yang memberatkan dan bisa menjerat BM yakni dirinya membocorkan dokumen.
“Dokumen yang seharusnya hanya ada padanya dan Pemkot, yakni SK mutasi ternyata ada pada tim salah satu Paslon. Itu jelas-jelas pelanggaran berat,” ungkapnya.
Sahaya menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah mengumpul data-data atau bukti dugaan keterlibatan Oknum PNS lainnya, pada pelaksanaan atau dimulainnya tahapan Pilkada Kotamobagu. “Selain BM, akan menyusul juga beberapa PNS lain, yang juga kasusnya sama seperti BM. Saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya,” tandasnya.(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
