LiputanBMR,Kotamobagu-Maraknya pembangunan rumah kost di Kota Kotamobagu rupanya tidak luput dari pantauan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Karena ternyata sangat banyak rumah kost yang masih belum memiliki ijin.
Kepala Kantor PTST Kota Kotamobagu Noval Manoppo kepada liputanBMR.com Rabu(21/10/2015) mengatakan jika akan melakukan penertiban rumah kost yang tidak sesuai regulasi, yaitu mulai dari pengurusan Administrasi perijinan hingga Ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait, untuk menertibkan tempat kost yang belum memiliki kelengkapan Administrasi serta IMB” Terang Noval
Di tambahkan juga, jika sudah di beri peringatan, namun pihak permilik tidak mengindahkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penutupan terhadap tempat kost yang tidak sesuai prosedur.
“kami tidak segan menutup tempat kost yang berdiri tidak sesuai prosedur sebagaimana yang sudah di atur dalam peraturan daerah, jika di dapati dan tidak mengindahkan peringatan, Kami tidak segan untuk melakukan penutupan tempat kost yang melanggar”. Tutup Noval Manoppo (Oct/David)