Menunggak Pembayaran Retribusi, Sejumlah Ruko Pasar 23 Maret Disegel

Tim terpadu Pemkot Kotamobagu saat melakukan penyegelan sejumlah Ruko di Pasar 23 Maret

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Sejumlah rumah toko (Ruko) di kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu disegel tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, karena telah menunggak pembayaran retribusi Ruko.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga menyebutkan, ada 11 Ruko yang menunggak sehingga penertiban dilakukan. “Dari total 11 ruko, 9 diantaranya langsung menyelesaikan tunggakan saat penertiban sementara sisanya disegel,” ungkap Ariono.

Sebelum penertiban dilakukan kata Ariono, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah persuasif kepada para pedagang yang belum menyelesaikan pembayaran retribusi ruko tersebut. “Iya, karena sebelumnya kami sudah sampaikan pemberitahuan secara tertulis,” ujarnya.

Ariono menambahkan, adapun pedagang yang rukonya disegel dan tidak melakukan pembayaran retribusi, maka dengan sendirinya akan diserahkan kepada pedagang lain yang siap.

“Tunggakannya mulai 3 bulan, 5 bulan hingga ada yang hampir setahun. Jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasinya, maka Pemkot akan memberikan ruko ini ke pedagang yang siap,” tandasnya.

Dalam penertiban ini, Disdagkop-UKM dibantu tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Badan Kesbangpol.(*/Hendrawan)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …