Masyarakat Dihimbau Tidak Mendirikan Posko Ramadhan, Ditengah Pandemi Covid-19

Posko Ramadhan (foto : istimewa)

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Ditengah upaya pencegahan dan penanganan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan kebijakan membatasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di saat bulan suci Ramadhan.

Salah satunya himbauan untuk tidak mendirikan Posko Ramadhan, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran nomor: 200/Setda-KK/05/01/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.

“Kepada masyarakat untuk tidak mendirikan posko ramadhan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang di tempat itu,” bunyi salah satu poin tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT.

Sehubungan dengan edaran ini, seluruh lurah dan sangadi (Kepala Desa/red) se Kota Kotamobagu, juga diminta untuk kembali menghimbau hal tersebut kepada warga masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing.(HM)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *