LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Memasuki libur Hari Raya Idul Fitri pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu akan ditutup untuk sementara waktu.
Menurut Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Shirley Betzy D. Mangelep SH MH, pelayanan SIM di Satlantas Kotamobagu akan ditutup kurang lebih dalam sepekan.
“Untuk pelayanan SIM akan ditutup pada tanggal 19 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ungkap IPTU Shirley.
Lanjutnya, adapun informasi penutupan sementara pelayanan SIM tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang pelayanan SIM pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 hingga 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya.
Sementara itu tambah IPTU Shirley, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
“Jadi jika tidak diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
