Lurah di Kotamobagu Bakal Nikmati Dana Kelurahan

Rum Mokoagow

LiputanBMR.com,Kotamobagu – Kabar gembira bagi 18 Lurah di Kota Kotamobagu. Pasalnya, dipastikan bakal mengelola anggaran berupa Dan Kelurahan. Program itu, sebagaimana pada Desa yakni Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tedy Makalalag melalui Kepala Seksi Rum Mokoagow, pendanaan tentang wilayah Kelurahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. PP ini juga mengatur tentang masalah kelurahan dari pembentukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan kelurahan.
“Untuk kelurahan itu ada juga Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Didalam pasal itu, ada menyebutkan tentang anggaran kelurahan. Nah, untuk kotamobagu, 18 kalurahan yang ada bakal menerima kuncuran dana kelurahan seperti dana desa,” ucap Rum, Kamis (27/09/2018).

Dijelaskannya, untuk anggaran kelurahan di daerah Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai desa, akan diambil 5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Maka dia mirip seperti anggaran dana desa, tapi dia diambil 5 persen dari dana alokasi umum (DAU) kalau dana desa itu 10 persen tapi kalau kelurahan itu hanya 5 persen,” katanya.

Meski begitu ungkapnya, kalau Kabupaten/kota yang mempunyai desa, maka pagunya itu melihat dari pagu desa terendah. Contohnya, untuk kotamobagu hanya Desa Sia yang mempunyai dana desa terendah yaitu 800 juta sekian. Nah, jumlah itu nantinya yang akan di kalikan dengan 18 kelurahan yang ada di kotamobagu.
“Itulah yang menjadi dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jadi jika dihitung ada sekitar 16 miliar. Tapi ini baru peraturan pemerintah, nanti operasionalnya akan diatur lagi oleh Kemendagri atau kemetrian keuangan,” ujarnya.

Untuk penggunaan anggarannya, tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana desa. Namun, untuk kelurahan hanya ada Dua bidang yaitu, Bidang sarana dan persarana serta bidang kemasyarakatan. “Jadipenggunaan dana kelurahan hanya dua bidang yaitu, bidang sarana dan prasaran dan pembinaan kemasyarakatan, seperti kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan pembangunan kelurahan itu sendiri,” tambahnya.(Lim)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *