LPKEL-Reformasi : Disperindagkop Harus Mencabut Izin Abdi Karya Terkait Temuan Bahan Pokok Kadaluarsa

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Kurang jelasnyaa tindak lanjuti oleh pemerintah kotamobagu dalam hal ini Disperindagkop terkait, temuan Bahan Pokok (BAPOK) yang sudah kadaluarsa, di  salah satu pasar swalayan kotamobagu, mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Reformasi (LPKEL-Reformasi) yakni Efendi Abdul Kadir.

Enendi mengatakan bahwa penemuan bahan pokok (BAPOK) pencampur makanan yang sudah kadaluarsa oleh Disperindagkop dan Dinkes Kotamobagu pada saat sidak (8/15) siang tadi adalah tindakan penipuan.

“Ini harus di seriusi oleh pemetintah kota kotamobagu dalam hal ini dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, untuk supaya mencabut izin perdagangan yang tetkait yakni Toko Abdi Karya, “tegas Ending.

Lanjut Ending, “Mengapa harus mencabut izinnya, karena toko abdi karya ini dengan sengaja telah merusak regenerasi anak-anak yang ada di kota kotamobagu dengan BAPOK yang sudah kadaluarsa, apalagi bahan pokok ini adalah bahan pencampur makanan salad yang banyak di gemari semua kalangan umur khususnya anak-anak.”

“Proses penangan ini harus cepat, bila perlu kami selaku masyarakat akan turun bersama-sama dengan aparat yang terkait yakni pemerintah kota untuk menyegel toko abdi karya ini dalam waktu proses selama toko tersebut dapat mempertanggungjawabkan kejadian ini.

“Bila ini tidak cepat di tanggapi oleh Disperindag dan Dinkes terkait temuan BAPOK siang tadi, maka saya anggap pihak Pemerintah yakni Disperindag, Dinkes dan toko abdi karya sudah main mata dengan persoalan ini, “tutup Ending.

(Rian_Th)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *