LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan wakil Walikota mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Di hari kedua pendaftaran, KPU Kota Kotamobagu menerima pendaftaran bakal pasangan calon paslon dr. Wenny Gaib dan Rendy Mangkat, Rabu (28/8/2024).
Dokumen pendaftaran syarat bakal pasangan calon diterima langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo didampingi para anggota dan Sekretaris KPU.
Dalam sambutannya, Mishart menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu dalam tahapan pendaftaran. Dokumen pencalonan akan kami verifikasi sesuai ketentuan undang-undang melalui prosedur yang berlaku,” kata Mishart.
Dikatakannya, setelah diterima selanjutnya dokumen syarat bakal pasangan calon akan diverifikasi.
“Jika statusnya diterima dan lengkap, kami akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan pemeriksaan kesehatan di RS Kandou Malalayang. Kami akan berkoordinasi dengan LO atau tim penghubung,” ungkapnya.
Dengan pendaftaran ini, langkah menuju Pilkada Kotamobagu semakin dekat, dan semua mata tertuju pada bagaimana KPU akan menangani proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan berkas pasangan calon.
Penulis: Nurila Manangin