KPU Kota Kotamobagu Jelaskan Perbedaan Syarat Calon dan Syarat Dukungan

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dipastikan, Pilwako Kotamobagu ada Dua pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Kotamobagu, yang telah mendaftarkan di Komisi pemilihan umum (KPU) untuk bertarung pada Pilkada serentak 2018 ini.

Pertama bapaslon yang diusung gabungan delapan partai juga calon petahana Tatong Bara berpasangan dengan Nayodo Koerniawan mantan ketua KPU Kotamobagu, keduanya mendaftara pada Selasa (9/1/2018).

Kedua bapaslon dari jalur perorangan atau independen juga petahana Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-Jo), telah mendaftar pada Rabu (10/1/2018) hari terakhir pendaftaran calon ke KPU.

Dari dua Palon itu, KPU telah menyatakan lengkap berkas dokumen yang menjadi syarat dukungan dan syarat calon lengkap. Menariknya, untuk syarat calon dari Jadi-Jo sudah lengkap dan syarat dukungan masih akan disempurnakan oleh pasangan calon.

Hal ini dijelaskan Asep Sabar Komisioner KPU Kotamobagu, “Penyempurnaan syarat dukungan pasangan calon perorangan harus dimasukkan pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2018, karena masih kurang 87 dari yang dimasukkan waktu lalu. Sehingga sesuai ketentuan harus dimasukkan dua kali lipat 174 dukungan lagi,” jelas Asep.

Bukan hanya itu, Asep menjelaskan berkas syarat dukungan dan syarat calon untuk Bapaslon berbeda, syarat calon itu meliputi ijazah, visi, misi, biodata, skck, pajak dan lainnya sedangkan syarat dukungan untuk calon yang diusung partai politik surat keputusan dari masing-masing parpol. Sementara syarat dukungan untuk bapaslon perorangan yakni kartu tanda penduduk (KPT) dan surat dukungan masyarakat.

“Harus dibedakan antara syarat dukungan dan syarat calon. Khusus untuk calon perorangan syarat dukungannya harus masukkan pada waktu yang ditentukan, kalau tidak memenuhi dan tidak dilengkapi dengan sendiri tidak lengkap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tutup Asep.

(Win)

Check Also

Realdy Keberatan Atas Pemberitaan Tribum Gorontalo Yang lari Dari Fakta

Liputanbmr.com.Bolsel-Beredar informasi melalui unggahan media sosial Tribun Gorontalo yang menyebarkan berita yang lari dari fakta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *