LiputanBMR, Tutuyan – Ketua KPU Bolaang Mongondow Timur, Awaludin Umbola, Siang tadi (25/09) memberikan keterangan tentang regulasi pengunduran diri bagi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada, agar segera menlengkapi berkas pengunduran diri secepatnya. Apalagi mereka yang terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota legislatif.
Sementara itu ketua KPU Bolaang Mongondow Timur juga menegaskan, jika batas kelengkapan berkas untuk setiap calon di batasi pada tanggal 24 Oktober 2015, dan apabila masih ada calon yang belum melengkapi berkas, baik berkas administrasi pengunduran diri maupun berkas administrasi yang lain, maka pihak KPU tidak akan segan memberi sangsi bagi calon yang tidak melengkapinya. Terang Awaludin
Di tempat terpisah, sekretaris DPD PAN Bolaang Mongondow Timur, J.S Budiman kepada media ini mengatakan jika belum menerima usulan Pergantian antar waktu (PAW) bagi Sacrul Mamonto. Namun begitu, pihaknya sudah mengantongi daftar tunggu pengganti Sacrul Mamonto dari daerah pemilihan (Dapil 1) yakni Marsaoleh Mamonto. daftar tunggu sudah ada,penggantinya Marsaoleh Mamonto. Singkat Budiman
Di tambahkan juga Budiman,jika pihaknya belum memberi instruksi memproses pergantian anggota legislatif yang telah keluar dari garis partai. Posisi yang melekat pada diri Sacrul Mamonto sebagai ketua DPD PAN boltim,menjadi faktor penghambat proses PAW dirinya. Usulannyproses PAW dari DPD dan diteruskan ke DPW. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi. Padahal dilihat dari posisinya,Sacrul maju dari partai yang lain, dan sebetulnya sudah melanggar pedoman organisasi.Jelas Budiman. (Mulyadi/Oct)