Kios Pedagang Pasar 23 Maret Disegel

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag-UKM) menindak tegas dengan menyegel Kios Pedagang Pasar 23 Maret, pasalnya belum membayar tunggakan retribusi. Rabu (28/11/2018).

Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag-ukm) Kotamobagu Lores Binol mengatakan peyegelan kios dengan mengebok dilakukan karena pedagang yang memakai Kios belum juga melunasi tunggakan retribusinya padahal sudah diberikan waktu yang panjang.

“Jadi Pedagang sampai hari ini belum juga bayar, kami dengan tegas segera bertindak dengan mengebok kios,” ungkap Binol.

Dari data ada 24 Kios yang akan digembok, namun sebagian pagi tadi ada 5 kios yang sudah membayar, jadi tinggal 19 Kios yang akan dipasang gembok.

Pihaknya menambahkan bagi para pedagang yang ingin menggunakan atau menyewa Kios, bisa mengajukan permohonan langsung di Kantor Disperindag. (Win)

Check Also

Domino Cup 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Kotamobagu Dorong Persatuan Masyarakat BMR

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Turnamen Terbuka Domino Cup 2026 resmi bergulir di Kotamobagu, Sabtu (29/8/2026). Pemerintah Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *