KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Kejaksaan Negeri Kotamobagu melanjutkan tahapan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pemilik Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Agung bersama timnya, didampingi oleh penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu. Selama kegiatan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog persuasif dengan terdakwa, menjelaskan amar putusan, kewajiban hukum, dan konsekuensi pidana jika tidak dipenuhi. Setelah menilai respons terdakwa, Jaksa memutuskan untuk tidak membawa EJ pada eksekusi hari itu, namun menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.
EJ sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dengan pidana denda Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan bila denda tidak dibayarkan dalam dua bulan. Karena batas pembayaran telah berakhir, Kejaksaan kini memasuki tahap akhir eksekusi.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan. “Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor,” ujarnya. Kamis (4/12).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas berdampak positif terhadap kedisiplinan para penyewa ruko, meningkatkan keteraturan pembayaran retribusi, dan mendorong penerimaan PAD. Tahun 2025, penerimaan retribusi daerah Kota Kotamobagu telah melampaui Rp1 miliar, naik dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya.
Kejaksaan dan Pemkot berharap konsistensi penegakan hukum ini dapat menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, serta memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
