Kebijakan Jam Operasional Swalayan/Toko/Kios Kembali Direvisi

Kepala Disdagkop_UKM Kotamobagu, Herman J Aray

LlPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU–  Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait pembatasan jam operasional Pasar dan Swalayan/Toko/Kios di wilayah Kota Kotamobagu segera direvisi kembali.

Menyusul pertemuan antara Pemkot yang dalam hal ini dipimpin langsung Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan,SH didampingi Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, bersama kepala OPD terkait dengan para perwakilan pedagang dan pemilik swalayan/toko/kios, yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (9/4/2020) pagi tadi.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, kalau Pemkot Kotamobagu berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket, toko dan warung mulai pukul 08.00-16.00, Wita setelah sebelumnya pusat pertokoan diberikan tenggat waktu hingga pukul 19.00 Wita.

“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00-13.00 Wita, dan untuk supermarket, toko, dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00-16.00 Wita,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray.

Lanjut Aray, aturan tersebut akan segera dikeluarkan berupa surat edaran.“Draftnya sudah disiapkan, tinggal ibu Walikota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum kemudian ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu,” tukasnya.(*/HM)

Check Also

Domino Cup 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Kotamobagu Dorong Persatuan Masyarakat BMR

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Turnamen Terbuka Domino Cup 2026 resmi bergulir di Kotamobagu, Sabtu (29/8/2026). Pemerintah Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *