KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (16/12).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube, sehingga dapat diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber dihadirkan untuk membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang diatur dalam regulasi terbaru.
Pada kesempatan itu, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan dan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menilai, kegiatan ini memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pembaruan hukum acara pidana, khususnya mengenai penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penerapan due process of law, transparansi dalam penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, karena menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial,” kata Sahaya.
Ia menambahkan, keberadaan KUHAP yang baru menjadi acuan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar selaras dengan sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
(Cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
