LiputanBMR,Kotamobagu – Ternyata masih ada juga jasa perhotelan yang ada di kotamobagu yang mempekerjakan karyawannya hanya dengan upah sangat rendah. Hal ini di temukan di salah satu hotel bintang satu di Kota Kotamobagu.
Berbekal data yang dimiliki oleh Dinas sosial dan tenaga kerja, serta laporan dari berbagai aktifis pemerhati, liputanBMR mendapati salah satu hotel di kecamatan Kotamobagu Timur hanya mengupah karyawan yang di pekerjakan sebesar 1 Juta rupiah setiap bulannya.
Hal inipun mengundang rasa priharin dari kepala bidang tenaga kerja Kota Kotamobagu, Wenda Damopolii. Wenda dengan tegas mengatakan jika sebuah perusahan harus mengupah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Propinsi, karena jika di upah degan besaran seperti itu, itu sama saja dengan kerja paksa. Walaupun tidak di sadari oleh karyawan itu sendiri. Tegas Wenda
Di tempat terpisah, manajer salah satu hotel yang di miliki oleh Sutan Raja Group Kepada liputanBMR mengatakan, jika upah tersebut sudah sesuai dengan batas upah yang di berikan oleh pemilik perusahan (Sitorus,red). Namun pada oktober ini dia mengakui akan ada upgrade upah karyawan sesuai dengan kebijakan, tapi belum sampai ke UMP. Jelas Roland Manager Hotel Senator
Di tambahkan juga jika bukan hanya hotel yang system pengupahannya seperti itu, tapi tempat hiburan karaoke (Dream Karaoke) juga yang kebetulan di miliki oleh pengusaha yang sama, sistem pengupahannya sama seperti hotel tersebut. Tambah Roland. (Oct)