LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menghimbau para pelaku usaha yang berinvestasi diatas Rp 500 Juta wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini disampailan Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, Senin (21/10/2019).
“Ini sudah diwajibkan bagi setiap kegiatan usaha yang investasinya diatas Rp 500 Juta, dan wajib dilaporkan 1 kali dalam 3 bulan,” ujar Noval.
Masih kata Noval, bahwa LKPM yang disampaikan setiap 3 bulan tersebut berdasarkan peraturan BKPM RI.
“Jadi, dengan melaporkan perkembangan penanaman modal, kemudian permasalahannya, dan penyampaian itu secara berkala, sehingga LKPM ini wajib disampaikan,” terangnya.
Dirinya menambahkan kalau pelaku usaha yang belum paham cara menyampaikan LKPM melalui online maka pihaknya siap melalukan pendampingan.
“Kita siap memberikan pendampingan apabila ada pelaku kegiatan usaha belum tahu prosedur pengisian LKPM secara online, kita selalu siap,” kata Noval mengulangi ucapannya.
(Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
