IPAL Jadi Penghalang Pembangunan Rumah Sakit Kinapit

Bengunan RS Kinapit

LiputanBMR,Kotamobagu – Dalam kurun waktu tahun 2015 ini ada beberapa investor yang berusaha bekerjasama dengan pemerintah Kota Kotamobagu untuk membantu terwujudnya Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa. Di antaranya pengusaha Nasional DL Sitorus yang membangun hotel berbintang di bilangan jalan Desa kobo Kecil kecamatan Kotamobagu Timur dan Rumah Sakit Swasta Kinapit oleh Pengusaha Lokal Dr Frans Paliliewu.

Namun tujuan tersebut tidak serta merta berjalan dengan mulus. Memang untuk pembangunan Hotel Sutan Raja milik konglomerat Sitorus, terkesan tidak ada hambatan. Namun bagaimana dengan pembangunan rumah sakit yang di peruntukkan untuk kelas menegah ke bawah ini?

Dari hasil konfirmasi LiputanBMR.com kepada pihak Dinas Tata Kota melalui kepala seksi IMB Rosihan, yang berwenang mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), jika Pihaknya tidak mengeluarkan Ijin karena pemilik Rumah Sakit Kinapit sampai saat ini belum membuat IPAL pada pembangunan rumah sakit tersebut.

Mirisnya, setelah di konfirmasi lebih lanjut, ternyata pihak pemilik rumah sakit telah mengurus semua permintaan yang di minta supaya IMB Rumah Sakit Kinapit bisa di terbitkan. Untuk permasalahan IPAL sendiri ternyata sudah sejak lama di urus. Bahkan sudah ada perjanjian kontrak dengan pihak ke tiga.

Tapi menurut pemilik Rumah Sakit, jika Instalasi IPAL bisa di kerjakan setelah bangunan selesai, karena harus mengukur rasio gravitasi, tekanan dan ruang untuk dpemasangan instalasi tersebut. Dan hal itupun di benarkan oleh salah seorang yang ahli dalam menginstalasi saluran iPAL. Menurutnya pemasangan IPAL bisa di lakukan jika Bangunan sudah selesai dibuat. Jika di paksa di buat sebelum bangunan selesai, itu sama saja membuat tempat parkir tanpa ada bangunannya.

Disisi lain sekretaris Dinas Tata Kota Erwin Pasambuna dangat menyayangkan keterlambatan pendirian Rumah Sakit tersebut, karena menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat menengah kebawah. Malah dia sendiri menyesalkan jika penghalang pendirian bangunan tersebut hanya karena hal sepele atau karena kepentingan individu saja. Sesal Erwin

Terinformasi jika memang bangunan Rumas Sakit Kinapit yang baru dengan besaran 4 Lantai tersebut khusus di peruntukkan bagi masyarakat golongan menengah kebawah. Karena 70% dari todal ruangan merukapan ruangan kelas 1,2 dan 3. (David/Oct)

Check Also

Kapolres Batu Bara Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Air Putih

Batu Bara, Liputanbmr.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melakukan monitoring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *