LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) mengenai penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menanggapi soal itu.
Menurutnya, kalau di daerah, khususnya ASN di Kotamobagu tidak ada perubahan penggunaan pakaian dinas, meski sudah ada surat edaran.
“Memang surat edaran dari Kemendagri itu ada, tetapi bagi ASN di Kotamobagu masih tetap menggunakan pakaian Dinas seperti biasanya,” ucap Sahaya, kepada beberapa awak media usai menghadiri rapat pertemuan dengan pihak BPJS di ruang kerja Wawali Kotamobagu, Selasa (18/06/2019).
Sebab, lebih jelas kata Sahaya, untuk surat edaran yang menyebutkan penggunaan pakaian dinas berwarna hitam hanya diberlakukan di lingkup Kemendagri, tidak diwajibkan untuk ASN di daerah Kabupaten dan Kota, ujarnya.
“Kalau pakaian ASN di Kotamobagu kan kita sudah tahu bersama yang sudah di atur itu, mulai hari Senin sampai Rabu menggunakan seragam Kheki, Kamis memakai Sikayu sedangkan Jumat menggunakan Batik,” imbunya. (FL)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
