LiputanBMR.com,Kotamobagu-Dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 73, Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu melaksanakan upacara pemberian remisi bagi warga binaan, Jumat 17 Agustus 2018.
Upacara tersebut dipimpin oleh Wali kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara. Pada kesempatan, wali kota memberikan ucapan selamat untuk sejumlah warga binaan yang menerima remisi tahun 2018 di hari kemerdekaan.
“Selamat bagi yang dapat remisi. Bagi saudara-saudaraku yang lain semoga tetap menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Semoga setelah ini akan kembali ke tengah keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi,” kata wali kota.
Wali kota juga mendoakan, agar seluruh warga binaan akan selalau kesehatan oleh Allah SWT. “Saya juga berharap agar senantiasa sabar dan semangat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB, mengungkapkan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, sejumlah warga binaan mendapat remisi umum di hari kemerdekaan.
“118 warga binaan dapat remisi umum satu. Sedangkan dua orang lainnya dapat remisi umum dua atau putusan bebas. 2 warga binaan yang bebas bernama, Junaidi Sadrat dan Heryanto Halipi,” ujarnya.
Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bolmong, Dandim 1303 Bolmong, Kajari Kotamobagu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu.(Lim)