Hercol Soroti Ijasah Palsu

Herry Coloay

LiputanBMR.Kotamobagu-Kasus Wisuda Abal-Abal yang digerebek Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di acara wisuda di Pondok Cabe, Banten, Sabtu, 19 September 2015, ditemukan banyak kejanggalan dalam wisuda yang dilakukan Yayasan Aldiana Nusantara (YAN). Yayasan mewisuda lebih dari 1.000 mahasiswa dari perguruan tinggi di bawah naungannya, yaitu lain Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ganesha, serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa. Acara wisuda itu tanpa izin dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dan tidak melapor ke pangkalan data pendidikan tinggi. Mereka melakukan pembelajaran kelas jauh dan setelah ditelusuri ternyata tidak ada pembelajaran, jadi seperti jual-beli ijazah strata 1 dan strata 2.

Mencegah hal ini, jangan-jangan ada ijazah palsu yang dipakai melamar kerja atau penyesuaian pangkat/golongan dan promosi ASN dari Universitas manapun yang lolos masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kotamobagu, maka Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Raya Sejahtera (F-GKIRS) Dekot Kotamobagu, melalui Ketuanya Herry F.Coloay,SE meminta Pemerintah Kotamobagu melalui Walikota dan BKDD untuk melakukan Verifikasi terhadap ijazah S1 dan S2 seluruh pegawai.

“Kami minta Pemerintah Kotamobagu segera membentuk Tim Penelitian Ijazah ASN dilingkup Pemkot Kotamobagu melalui Surat Keputusan (SK) Walikota dengan wewenang untuk mengumpulkan foto copy ijazah S1 dan S2 serta S3 (dilegalisir) seluruh ASN yang berada dilingkungan Pemkot Kotamobagu untuk dikumpulkan kemudian diteliti keabsahan ijazah tersebut, jangan-jangan ada ASN yang menggunakan ijazah palsu” tegas Hercol sapaan akrab Kader Partai Gerindra Kotamobagu ini.

Lanjut Hercol, adapun acuan Pemkot untuk mengumpulkan dan meneliti ijazah tersebut melalui SE.MenPAN-RB no.03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan no.B/1988/D.I/PANRB/06/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang penanganan ijazah palsu.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengumpulkan sesuai batas waktu yang diberikan Pemkot maka dikenakan sanksi tegas. Tutup Hercol (Oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *