LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Insentif petugas agama di Kotamobagu mulai dicairkan, selasa (09/07/2019). Sedangkan untuk pelayanan penerimaan Insentif tersebut dapat diterima di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kabag Kesos) Kotamobagu, Adin Mantali, kepada awak media LiputanBMR.com melalui via telvon.
“Iya Insentif petugas agama mulai hari ini dicairkan, yang dibayarkan itu adalah Insentif triwulan II, ada 597 petugas agama, diantara itu terdiri dari 162 Guru Ngaji dan 435 Pegawai Syar’i,” kata Adin.
Dijelaskannya, itu pun harus melalui prosedur pembayaran yaitu metodenya memasukkan terlebih dahulu laporan sampai bulan Juni baru bisa dibayarkan.
“Kalau ada penerima belum memasukkan laporannya, pemerintah juga tidak akan membayarkan, laporan itu penting karena sebagai bukti bentuk pertanggungjawaban, karena itu perlu perhatikan bagi penerima,” ucapnya.
Kata dia lagi, bagi penerima yang sudah memiliki laporan sampai bulan Juni silahkan ambil haknya, pastinya dibayarkan, tutup Adin. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
