LiputanBMR,Nasional-Kemenaker ternyata terus memantau perkembangan upah minimum yang ada di Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia supaya dapat berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 mengenai pengupahan buruh.
Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja mengatakan, jika isu menyesatkan yang saat ini beredar di berbagai Media Sosiall mengenai pengupahan bisa berbahaya, jika buruh dan pengusaha tidak memahami peraturan tersebut. Karena pemaparannya sudah sangat jelas.
Rumus pengupahan yang ditetapkan pemerintah tahun depan adalah merupakan UMP tahun berjalan (Inflansi + pertumbuhan Ekonomi) dan didapat upah minimum di setiap daerah yang mengacu pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik.
“Penetapan UMP harus mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 dan semua harus patuh pada mekanisme formula yang laju pertumbuhan dan inflasi mengacu data BPS,” tandasnya, dalam kunjungan kerja di Bogor, Rabu (28/10/2015). (Kbrn)
Editor : Octav