LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tinggal menyisahkkan Rp 400 Juta. Upaya penyelesaian ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, Republik Indonesia (BPK RI) sejak tahun 2018 lalu.
Hal itu, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo MT, menurutnya Pemkot perlahan mulai menyelesaikan TGR untuk tahun 2018.
“Iya, masih sekitar Rp 400 Juta lagi kita akan tuntaskan, pihak ke tiga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyelesaikan itu,” tutur Sande, selasa (16/07/2019).
Masih kata Sande, sementara untuk penyelesaian TGR pada tahun 2016 dan 2017 juga masih ada, tetapi itu sedang dalam penyelesaian juga oleh Pemkot.
“Meski begitu, harapan saya kerugian negara bisa diselesaikan sesuai target dari BPK, dan kalau semuanya sudah tuntas maka tidak ada lagi temuan,” tandasnya. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
