LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan desa baik ADD maupun DD di 15 desa se Kota Kotamobagu menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di daerah setempat.
Kepala bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa DPMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di 15 desa yang ada.
“Untuk kegiatan Penkum ini tentunya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai narasumber,” ujarnya kepada media ini, Rabu (25/10/2023).
Fahrin juga mengungkapkan bahwa kegiatan strategis tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir November atau paling lama awal Desember tahun ini.
“Selain menerima materi dampak hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa, nantinya para peserta kegiatan juga akan dibekali materi tentang pencegahan dini potensi fraud serta ketaatan terhadap regulasi yang ada,” terangnya.
Ia pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terkait dengan tata kelola keuangan desa sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
“Harapan kami sendiri sebagaimana tujuan kegiatan yakni agar para pemangku kepentingan di tingkatan desa lebih memahami penerapan tata kelola dana desa yang baik, jenis penyalahgunaan yang mungkin terjadi sekaligus langkah mencegahnya, memahami tanggungjawab pengelolaan keuangan desa serta implikasi hukum jika terjadi penyalahgunaan serta memastikan bahwa anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
