LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU– Jalan trans Sulawesi tepatnya jalan AKD perbatasan Kotamobagu dan Bolmong kemarin (19/8) pagi hari sekira pukul 6.00 wita kembali memakan satu orang korban jiwa.
Kali ini kecelakaan terjadi antara satu mobil Dump Truck bernomor polisi DB 8010 NA menabrak sepeda motor bernomor polisi DB 6805 AP, dimana pengendara bermotor bernama Saibin Eda (SE) tewas akibat luka serius yang di alaminya.
Korban (SE) pun sempat dibawah ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut dan kemudian langsung dibawah ke rumah korban untuk di semayamkan. Semetara, Kapolres Bolmong melalui Kasatlantas AKP Yuriko Fernanda SIK ketika dikonfirmasi awak media sore tadi 19/08/15 membenarkan kejadian lakalantas tersebut.
Yuriko menjelaskan, tabrakan tersebut terjadi bermula ketika kendaraan motor yang dibawah korban (SE) keluar dari lorong menuju jalan trans AKD kemudian tanpa diduga melintas Dump Truck dari arah Manado menuju Domoga dengan kecepatan tinggi, yang kemudian tabrakan maut tak terhindarkan. “Setelah menabrak Dump truck pun oleng dan kemudian jatuh terbalik ke persawahan samping jalan”, Tandasnya.
Dari kejadian tersebut, supir kendaraan Dump Truck, Abas Manangin (AM) langsung diamankan petugas kepolisian beserta kendaraan sebagai barang bukti Dari tabrakan maut ini, (AM) dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana kurungan badan 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.
Sementara kendaraan Dump Truck tersebut diduga milik salah satu pengusaha tambang, Robi Wowor yang digunakan untuk mengangkut ampas hasil gilingan batu emas yang berada di kecamatan Dumoga bersatu.(Rian_Th/Win)