LiputanBMR.com, Kotamobagu – Untuk mengatasi sejumlah pelanggaran di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota melalui Dinas Pramong Praja dan Damkar (Pol PP dan Damkar) Kotamoabagu membentuk Tim Penegak Perda (Peraturan Daerah) yang melibatkan unsur mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Dolly Zulhadji, Tim Penegak Perda ini akan melibatkan tiga instansi Pemerintah. “Rencananya tahun ini akan dibentuk,” ungkap Doli.
Lanjut Dia, Nantinya berbagai jenis pelangaran perda yang akan ditindak oleh Tim ini.
“Bila yang melangar perda, resikonya tentunya diproses secara hukum, mulai denda hingga proses sampai kurungan badan,” Ungkapnya.
Kendati ada pelangar, tentunya kita peringatkan terlebih dahulu, tidak langsung ditindak.
“Tentunya ada mekanismenya, mulai dari peringatan secara tertulis hingga tiga kali, kalau tidak diindahkan maka tindkana tegas yang akan kita ambil,” Tegasnya. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
