LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan resmi ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Narkoba oleh Satreskoba Polres Kotamobagu.
Hal ini ditandai launching Kampung Bebas Narkoba yang dihadiri Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK MH, Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik beserta unsur Pemerintah Daerah Kotamobagu dan Forkompinda.
Kepala Desa Tabang, Junius Dilapanga ditemui usai kegiatan mengungkapkan rasa bangga atas ditetapkannya Desa Tabang sebagai Kampung Bebas Narkoba di wilayah Kota Kotamobagu.
“Tentunya sangat bangga dan bersyukur, karena tidak pernah kami bayangkan bahwa Desa Tabang akan dipilih dan diakui sebagai Kampung Bebas Narkoba di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Dilapanga.
Menurut Kades berlatar belakang Jurnalis ini, status sebagai Kampung Bebas Narkoba membawa tanggung jawab besar bagi pemerintah desa, karena harus memastikan bahwa masyarakat Desa Tabang terhindar dari permasalahan dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Dengan status ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga agar Desa Tabang tetap menjadi zona yang bebas dari narkoba,” tegasnya.
Lebih jauh dirinya juga berharap, langkah positif bagi desa yang saat ini dipimpinnya akan menjadi inspirasi bagi desa-desa dan kelurahan lainnya di Kota Kotamobagu.
“Harapan kami ke depannya tidak hanya Desa Tabang yang menjadi contoh dalam upaya pemberantasan Narkoba. Semoga desa dan kelurahan lain di Kota Kotamobagu juga dapat bergabung dalam upaya menciptakan Kampung Bebas Narkoba di wilayah Kota Kotamobagu,” tutupnya.
Untuk diketahui langkah Polres Kotamobagu dalam membentuk Kampung Bebas Narkoba, merupakan salah satu upaya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan Narkoba sekaligus promosi lingkungan sehat bebas dari obat-obatan terlarang.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
