LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Menyambut bulan suci ramadhan 1441 Hijriah, dalam kaitannya dengan upaya kegiatan pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) menghimbau masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang. Salah satunya, tidak membuat pasar ramadhan pada tahun ini.
Hal ini tertuang dalam surat himbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, dengan rujukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 8 Tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut.
Dalam surat juga dicantumkan, tidak diperkenankan bagi warga masyarakat membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman berbuka puasa.
“Disarankan hanya menjajahkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan,wajib menggunakan masker, penjuaal wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan serta mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Walikota Kotamobagu,” isi himbauan dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT.(HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
