Ditengah Pandemi Covid 19, Mas Yus Pasarkan Jajanan Martabak dan Malabar Via Medsos

foto : istimewa

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kotamobagu, Pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional UKM, serta hanya melayani system take away.

Menyiasati edaran tersebut Mas Yus pelaku usaha olahan makanan Martabak dan Malabar yang membuka lapak di simpang empat lampu lalu lintas Kelurahan Kotobangon, memasarkan jajanannya dengan memanfaatkan akun media sosial facebook.

“Biasanya yang ramai itu diatas jam 21.00 wita, sementara batas penjualan oleh Pemkot untuk pencegahan Covid-19 ini, hanya sampai pukul 19.00 wita. Makanya, diatas jam itu saya memposting di akun media social, agar pelanggan bisa terus memesan,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk pemesanan Martabak dan Malabar akan tetap dilayani hingga pukul 00.00 wita. “Kita tetap melayani hingga jam 00.00 wita. Untuk pemesanan juga bisa lewat komentar di media social, atau menghubungi langsung nomor saya di 0852 4297 1115,” pungkasnya.(*)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *