Disperdakop-UKM Kotamobagu Perpanjang SHGB Pasar 23 Maret

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop-UKM) Kotamobagu upayakan permintaan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), hal ini dilakukan agar polemik antara Pemerintah Kotamobagu dan pedangan 67 ruko Pasar 23 Maret dapat menemui titik terang.

Kepala Disperdakop-UKM Herman Aray, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan surat permohonan perpanjangan dari pedagang di 67 ruko pasar 23 Maret.

“Kita ada rekomendasi dari Ombudsman untuk memperpanjang SHGB dari para pedagang. Nah, kita sudah mulai kumpulkan semua permohonan perpanjangan, kalau sudah kita tinggal berikan ke pemerintah Kotamobagu,” ungkap Aray, Rabu (14/11) kemarin.

Menurutnya dalam hal ini, pihaknya hanya membantu dan memediasi para pedagang di 67 ruko untuk menyediakan blangko permohonan perpanjangan SHGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tapi syaratnya pedagang pasar harus membayar lunas retribusi pelayanan pasar sampai Desember 2018 ini. Karena itu kewajiban dan kita juga sudah bantu mereka jadi mereka harus melunasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada seluruh pedagang di 67 ruko, jika telah mengantongi SHGB yang telah diperpanjang untuk senantiasa membayar kewajiban.

“Kalau tidak, tetap kita akan tindak sesuai Perda. Untuk perpanjangan waktu SHGB bukan lagi ranah kita, karena kita hanya teknis untuk penagihan retribusi pelayanan pasar, yang memutuskan panjang SHGB ini dari pemerintah Kotamobagu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala kantor perwakilan Ombudsman di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirajoh mengatakan, pemerintah Kotamobagu dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop-UKM) harus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman.

“Kita sudah berikan rekomendasi ke Pemkot untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Sangsinya ada, kita akan berikan surat teguran sampai pemberhentian secara tidak hormat kepada pihak yang tidak melakukan rekomendasi dari Ombudsman. Dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan seperti itu hukumannya,” pungkasnya. (Win)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *