Disnaker: Perusahaan Wajib Bayar THR

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan diwajibkan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Untuk Kota Kotamobagu, Pemerintah setempat selalu mengawasi semua perusahaan, termasuk haknya para karyawan.

Terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan yang bergama islam, tahun ini Pemkot Kotamobagu berjanji akan mengawalnya dan akan menyurati semua perusahan. “Kita akan mengawal itu karena perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Kita juga akan  menyurati semua perusahaan yang beroperasi di Kotamobagu,”kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, Selasa (22/05/2018).

Meski demikian, saat ini pihaknya masih menungu surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara. “Kami juga masih menungu surat edaran dari provinsi terkait dengan kapan THR bagi karyawan perusahaan harus dibagikan,”ungkapnya.

Dia mengatakan, pengalaman ditahun sebelumnya, THR sudah disalurkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. “Sebelumnya sudah disalurkan. Paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri,” tuturnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya karyawan jika ada perusahaan di wilayah Kotamobagu yang tidak membayarkan THR yang merupakan kewajiban perusahaan kapada karyawannya, maka diminta untuk melaporkannya ke Disnaker Kotamobagu. “Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka silakan laporkan di dinas, karena perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tegas,” tandasnya.

(Lim)

Check Also

Pj Walikota Kotamobagu Hadiri Resepsi Kenegaraan dalam HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta S.H., M.Si menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *