LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu merencanakan penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini guna mengantisipasi ruas jalan rawan macet, khususnya di seputaran pusat kota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasioanal, Atamawijaya Damopolii, menurutnya Dishub Kotamobagu sudah buat perencanaan, dengan menyusun Perda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
“Kita sudah buat dan sudah diserahkan ke DPR, Sejauh ini sudah dilaksanakan pembahasan pada tingkatan Pansus tinggal menunggu dari balai kementrian,” singkatnya
Kota Kotamobagu nantinya bisa satu-satunya di Sulawesi utara yang mengatur lalu lintas dan trasportasi angkutan jalan, dengan Perda tentang trasportasi.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
