Dishub Kotamobagu Intens Susun Perda Atasi Parkir Liar

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu merencanakan penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini guna mengantisipasi ruas jalan rawan macet, khususnya di seputaran pusat kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasioanal, Atamawijaya Damopolii, menurutnya Dishub Kotamobagu sudah buat perencanaan, dengan menyusun Perda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan

“Kita sudah buat dan sudah diserahkan ke DPR, Sejauh ini sudah dilaksanakan pembahasan pada tingkatan Pansus tinggal menunggu dari balai kementrian,” singkatnya

Kota Kotamobagu nantinya bisa satu-satunya di Sulawesi utara yang mengatur lalu lintas dan trasportasi angkutan jalan, dengan Perda tentang trasportasi.

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *