LiputanBMR.com, Kotamobagu – Berdasarkan Permendagri No 118 Tahun 2017 dan disesuaikan juga dengan system Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), versi 7 yang saat ini telah diterapkan. Pemkot Kotamobagu melalui instansi terkait mulai memberlakukan penerbitan Kartu Keluarga (KK), dengan format terbaru, terhitung sejak 01 Agustus 2018.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Virginia Olii, mengatakan, untuk kartu keluarga yang lama hanya ada 15 kolom, akan tetapi pada format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan. “Dalam format terbaru ini, ketambahan Dua Kolom. Dan wajib diisi,” kata Virginia, Kamis (02/08/2018).
Virginia menambahkan, masyarakat yang nantinya akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa/melampirkan foto copy akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah. “Kartu keluarga lama tetap masih berlaku tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai bulan ini, pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yang baru,” ucapnya.(gil)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
