LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) tahun pelajaran 2024 objektif dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu, melalui Sekretaris Dinas Kusnadi Pobela, mengatakan, pelaksanaan PPDB di Kota Kotamobagu mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain itu lanjutnya, dasar pelaksanaan PPDB juga diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
“Hal ini tentunya sebagai acuan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat berjalan objektif, transparan, akuntabel,” ujar Kusnadi, Jumat (21/6/2024).
Selain kedua regulasi tersebut lanjut Kusnadi, pemerintah daerah sesuai kewenangannya juga menyusun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbud Ristek.
“Jadi proses penerimaan atau PPDB bebas biaya atau gratis karena langsung pada aplikasi PPDB sehingga mencegah praktik-praktik pungutan liar. Mulai tahun ini wajib melalui aplikasi, jadi kalau ada orang tua siswa yang terkendala dalam hal pendaftaran secara online ini, pihak dinas dan sekolah akan membantu mendaftarkan melalui aplikasi,” pungkasnya.
Penulis: Mira Manangin