LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kotamobagu, Rastono Sumardi, menghimbau agar penerimaan siswa baru tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Menurutnya, himbauan tersebut ditujukan di seluruh sekolah di Kotamobagu, terutama kepada panitian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pada saat tahap PPDB dilakukan, ditegaskan jangan ada panitia melakukan pungutan kepada calon siswa,” tegasnya, jumat (28/06/2019).
Dijelaskannya, tahapan penerimaan siswa baru sudah dimulai sejak 2 Mei hingga 12 Juli, sedangkan tingkat SMP mulai 4 Juli mendatang. Ia juga menyebutkan pihaknya akan melakukan pengawasan di semua sekolah.
“Tidak hanya sekadar himbauan, tapi akan diberi sanksi tegas apabila ada temuan Pungli sebab siswa yang baru mendaftar tidak dibenarkan dipungut biaya,” tandasnya. (FL)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
