LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasa Permukiman (PRKP) Kotamobagu alihkan penggunaan daya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dari sistem pra bayar ke pasca bayar.
Menurut Kepala Dinas PRKP Alfian Hasan, langkah ini terbukti berhasil menghemat pembiayaan tarif listrik yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tarif listrik PJU sistem prabayar sekira 4 hingga 6 miliar rupiah, namun setelah beralih ke pasca bayar bisa ditekan hingga tinggal menjadi 1 miliar rupiah,” kata Alfian.
Bahkan lanjutnya, total Rp1 Miliar tersebut tidak hanya untuk membayar daya listrik, tapi sudah termasuk operasional perbaikan PJU.
“Untuk Kota Kotamobagu saat ini total PJU yang terpasang sebanyak 2.000 titik menggunakan token listrik pasca bayar,” tandasnya.
Penulis: Mira Manangin