LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Sabtu (26/9/2020).
Rapat yang digelar secara virtual dari ruang sidang Dekot ini, dipimpin langsung Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, ST didampingi Wakil Ketua Syarifuddin J. Mokodongan, yang dihadiri Wali Kota Ir. Tatong Bara, Sekda Kotamobagu, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH, Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot beserta sejumlah anggota DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, pimpinan OPD lainnya serta para Camat dan Lurah se Kotamobagu.
Pantauan media ini, rapat yang dimulai sekira pukul 16.00 dan berakhir 18.00 WITA tersebut, syarat dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana, sebelum memasuki area rapat seluruh peserta yang akan mengikuti langsung rapat paripurna terlebih dahulu melakukan pengecekan suhu tubuh oleh para petugas medis yang telah dipersiapkan Sekretariat DPRD Kotamobagu.
Selain itu, jalannya rapat berlangsung lancar diwarnai sejumlah masukan serta saran, sehingga pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dapat disetujui dan ditandatangani bersama dalam bentuk nota kesepakatan, untuk kembali dibahas bersama pada tahap selanjutnya.
Sebagaimana tertuang dalam dokumen nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2020, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama, bahwa jumlah Pendapatan Daerah tahun anggaran 2020 yang semua diproyeksikan Rp 679.885.087.463 menjadi Rp 615.513.281.098. Sementara itu, untuk jumlah belanja yang semula diproyeksikan sebesar Rp 699. 885.087.463 menjadi Rp 650.140.020.602,9.
(Hendrawan)