LiputanBMR.com, Kotamobagu – Aktivis sekaligus Ketua Umum Badan Komite Pemuda Remaja Mesjid (BKPRMI) Kota kotamobagu Dedi Marhaen, senin (03/08/2015) Menyambangi Markas polisi sektor Kotamobagu (Mpolsek) guna melaporkan adanya Dugaan pemalsuan identitas berupa pemalsuan dokumen kata kelahiran atas nama Moh. Irfani Sabunge.
Dari laporan tersebut, berdasarkan bukti yang ada dapat diketahui, Tahun kelahiran Moh. I rfandi Sabunge pada kata kelahiran berbeda dengan data Buku Induk sekolah dasar tempat bersangkutan sekolah.
Menurut penuturan Dedi M artasen, bahwa data pada buku induk sekolah adalah data yang tercatat terlebih dahulu, sebelum kemudian kata kelahiran diterbitkan. Yang seterusnya setelah terbitnya kata kelahiran maka kartu keluarga pun diterbitkan,
“Saya merasa keberatan terhadap adanya kata kelahiran tersebut, sebab data itu digunakan oleh keluarga yang bersangkutan pada lampiran berkas perkara kasus yang memberatkan adik saya.” Ujar Dedi M artasen
Lanjut Dedi mengatakan.”akibat adanya dugaan pemalsuan identitas atas nama Moh. Irfan Sabunge tersebut maka adik saya pun menjadi korban, sebab dengan data kata kelahiran itulah dijadikan dasar serta pertimbangan Hukum untuk menjerat adik saya.” Jelas Dedi M artasen aktivis pemuda
Dirinya pun berharap agar Bapak Kapolsek Urban Kotamobagu, dapat memproses dan mengungkap adanya pemalsuan Dokumen kata kelahiran tersebut, sekaligus menindak sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. (Win)