LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mencatat sebanyak 70.406 anak yang terdata, ada 25.464 belum mengantongi dokumen kependudukan. Angka ini terbagi dari anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Dimulai dari jumlah anak berusia 0-15 tahun yang terdata sebanyak 37.088 orang, dan yang memiliki akta lahir baru 33.726 anak, sisanya masih 3.362 lagi belum miliki akta,” kata Adnan Massinae, Asisten Bidang Pemerintahan Kotamobagu saat membuka sosialisasi pelayanan Disdukcapil yang bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (09/09/2019).
Lanjut Adnan, untuk dokumen KIA pun masih 22.102 anak lagi belum memilikinya, “data ini dari jumlah 33.318 anak yang sudah wajib mengantonginya, dihitung dari usia 17 tahun kebawah, berarti yang sudah punya KIA baru 11.216,” ujarnya.
Karena itu, Adanan meminta kepada para kepala sekolah agar bekerja sama untuk melengkapi terkait dokumen kependudukan anak-anak didiknya. Sebab sekitar 90 persen anak-anak tersebut masih duduk dibangku sekolah.
“Hal Ini sangat penting dilakukan, kepada para kepala sekolah harap dapat mendata menyangkut persoalan tadi, ini juga adalah tugas kita, bukan hanya catatan sipil,” Adnan memungkasi.
(Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
