LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat memberikan dampak bagi para pelaku usaha di Kota Kotamobagu. Selain pilihan menutup usaha, sejumlah perusahaan juga mengambil langkah merumahkan karyawan untuk sementara waktu.
Menurut Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Imran Golonda, pihaknya sudah menerima laporan dari 4 perusahaan dan sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) yang merumahkan karyawannya.
“Sesuai data yang kami terima, total karyawan yang dirumahkan dilaporkan sebanyak 236. Dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, restoran serta IKM, ” beber Imran, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Meski demikian lanjutnya, hingga saat ini di Kotamobagu, belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),walaupun ada sebagian usaha khususnya yang bergerak di bidang hiburan dan IKM rata-rata tutup dengan konsekuensi karyawan dirumahkan dalam jangka waktu belum diketahui.
“Karyawan hanya dirumahkan dan tetap menerima gaji, tetapi agak berkurang tidak seperti biasanya sebelum pandemi corona,” tukasnya.(*/HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
