LiputanBMR,Kotamobagu – Pelaku pencabulan terhadap 8 Siswi Salah satu Sekolah Dasar Swasta beberapa pekan kemarin di informasikan oleh pihak kepolisian (22/10/2015) melarikan diri alias buron.
Keterangan yang diberikan salah satu penyidik polres Bolaang Mongondow, pelaku dengan inisial IO (42) Setelah dilakukan penjemputan, pelaku tersebut sudah tidak berada berada di temmpat. Dan tidak seorangpun yang tau keberadaannya.
Namun begitu, pihak polres akan terus mencari informasi dan memburu tersangka pencabulan terhadap 8 Siswi Sekolah Dasar tersebut.
IO Sendiri merupakan tukang dan PRT di rumah kepala sekolah. hingga suatu waktu, tanpa sepengetahuan Yayasan sekolah, Kepala sekolah mempekerjakan IO yang juga warga Pobundayan kecamatan Kotamobagu Selatan itu sebagai petugas kebersihan di sekolah dasar tersebut.
Jika terbukti bersalah,IO terancam dengan Hukuman sesuai pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292). Sebagaimana di jelaskan Sitepu beberapa waktu lalu (David/Oct)