Cegah Judi Online di Kalangan ASN, Pemkot Kotamobagu Keluarkan Edaran

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan edaran terkait judi online yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan.

Hal ini dibuktikan dengan ditayangkannya surat edaran nomor 003/Setda-kk/300/VII/2024 tentang  pengawasan dan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN pelaku judi online.

Dalam poin ke 3 surat edaran menyebutkan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap terlaksananya penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku di unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,  Pengawasan perilaku ASN di unit kerja masing-masing serta Pemberian sanksi kepada ASN di unit kerja masing-masing yang terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi online sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut, menegaskan hal sebagaimana dalam poin ke 3, merupakan upaya dalam rangka menjaga marwah, harkat dan martabat serta sebagai bentuk pembinaan kepada ASN untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya secara profesional dan berintegritas.

Penulis: Mira Manangin

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …