LiputanBMR.com, Kotamobagu – Tidak cukupnya jumlah syarat dukungan administrasi bakal pasangan Perseorangan Drs Jainudin Damopolii dengan Drs Suharjo Makalalag, pada pemilihan walikota dan wakil walikota kotamobagu 2018, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- kotamobagu, Selasa (30/1/2018) besok akan kembali melakukan verifikasi faktual tahap dua perbaikan.
Dalam rapat penyerahan berkas verfak perbaikan tahap dua bersama PPK dan PPS yang bertempat di lantai dua gedung KPU kota kotamobagu, (29/1/2018), komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela Menjelaskan. “Dari 677 berkas yang dimasukkan dalam vermin KPU, 27 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TMS, dan yang dinyatakan untuk bisa di verifikasi faktual di empat kecamatan oleh PPS esok berjumla 650,” jelas Aditya.
Dia pun menjelaskan, “Dalam verfak tahap dua ini,ada hal yang membedakan dengan pervak pada tahap awal, karena untuk yang kedua,PPS tidak lagi mendatangi langsung dari rumah ke rumah pendukung,namun para pendukung yang akan dikumpulkan oleh lieson officer LO di suatu tempat yang telah dikomunikasikan bersama.
“ Dalam pelaksanaan ini,mulai besok hingga 5 februari, dan PPS melalui data yang ada, agar selalu berkoordinasi dengan LO serta pengawas lapangan,hal ini penting dilakukan karena verfak terakhir merupakan syarat yang menentukan bagi pasangan calon perseorangan nanti,” Pungkas Tegela.
(Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
