LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Salah satu upaya mencegah penyebaran Corona Virusdisease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Kotamobagu segera menurunkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.
Hal ini tercermin dari pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, dimana menurutnya, Pemkot sudah mengajukan Perwako tersebut ke Gubernur.
“Jika aturan tersebut sudah turun dan disetujui, maka segera diberlakukan. Sebab masih banyak masyarakat yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus ini,” terangnya. Rabu (19/08/2020) kemarin.
Lanjut Sande, dalam Perwako sanksi yang diberikan jika tidak menggunakan masker berupa bayar denda Rp 50 ribu dan perusahaan 250 ribu. “Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP,” tegasnya sembari menambahkan bahwa Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu.
(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
