LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Koordinasi mengenai pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait harmonisasi Ranperda, Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Sekretariat DPRD Kotamobagu, Senin (6/7/2020) kemarin.
Hal ini dibenarkan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya. “Karena di dalam perubahan undang-undang 15 yang baru tentang pembentukan hukum, jadi tahapan Perda itu sebelum di paripurnakan di DPRD harus diharmonisasikan dahulu. Jadi kedatangan kami ke sini sifatnya hanya koordinasi saja,” kata Siahaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Abas, usai menerima kunjungan menambahkan, tindak lanjut pertemuan dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut, pastinya akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk disesuaikan dengan keharmonisan dalam pembentukan Ranperda.
“Tetapi kita akan mengikuti dan berkoordinasi dengan Kemenkumham dalam setiap pembentukan rancangan peraturan daerah, baik itu yang diusulkan eksekutif maupun yang merupakan menjadi inisiatif DPRD,” terangnya.(*/HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
