LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Tak hanya dilarang saja, namun bagi Apotik yang masih menyediakan obat-obatan mengandung ratidin akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal itu, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Senin (14/10/2019).
“Tidak hanya larangan begitu saja, namun akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar, kalau itu di Apotik yang melanggar maka Apotiknya akan ditutup, penanggungjawabnya akan diperiksa BPOM, selain itu tempat praktek beserta dokter pun akan dicabut izin dan STR nya,” tegas Yani.
Lanjutnya, sebab obat yang mengandung Ratidin dapat memicu penyakit kanker.
“Obat ini bisa memicu kangker, karenanya saya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan obat ini,” ujarnya.
Kata Yani lagi, jika ada masyarakat menemukan obat tersebut di apotik segerah melapor ke Dinas, kata Yani.
(Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
