LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Per tanggal 1 Maret jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai diterapkan.
Menyusul dikeluarkannya surat Pemberitahuan Nomor : 003/Setda-KK/II/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, M.T, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 39/W-KK/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat tersebut diterangkan, untuk jam kerja ASN 37.5 Jam perminggu dan hari kerja 5 hari dalam 1 (satu) Minggu. Untuk jam kerja ASN hari Senin hingga hari kamis mulai pukul 07.30 – 17.00 Wita dan hari Jumat 07.30 – 11.00 Wita.
Selain itu, para ASN diwajibkan untuk melakukan fingerprint 4 kali dalam sehari. Yakni, pagi hari pukul 07.30 Wita, siang hari pukul 11.45 Wita (istirahat siang), siang hari pukul 12.45 Wita (usai istirahat), dan sore hari pukul 17.00 Wita.(HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
