Aroma Politik Pelantikan 15 Pjs Sangadi

Pelantikan 15 Sangadi

LiputanBMR,Kotamobagu-Kewenangan proses pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Sangadi (Kepala desa) oleh Walikota dinilai sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politik, dan dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik di masyarakat karena ini merupakan tahun politik. Buktinya, Sebelumnya telah terjadi kejadian yang di khawatirkan beberapa waktu lalu di Kecamatan Kotamobagu Timur. Tepatnya di desa Moyag yang berujung konflik.

“Saya menilai proses pengangkatan Pjs Sangadi yang merupakan salah satu kewenangan walikota sangat riskan mengundang terjadinya konflik di masyarakat dan ditunganggi kepentingan politik mengigat adanya pemilihan gubernur pada 9 Desember 2015 nanti. Dan masa jabatan mereka sampai pada saat proses pilgub tersebut. Sehingga sudah seharusnya Pemerintah Kota Kotamobagu mengkaji ulang masalah itu,” Kata Iqbal Daud Tokoh masyarakat desa moyag kepada LiputanBmr.com pagi tadi (08/10)

Sementara dugaan muatan politik dalam pengangkatan Pjs Sangadi juga disampaikan, salah seorang Pengurus LSM. Kata dia, seperti halnya terjadi di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dimana, meski Pjs itu sudah dipilih melalui tahapan-tahapan yang sesuai prosedur namun berujung konflik karena mengandung unsur politik di dalamnya. Kenapa pemerintah tidak berkaca ? dan melantik Pjs Sangadi hanya berdasarkan Surat Keputusan walikota .“Ini ada apa, kok? Pjs sudah jelas ditetapkan tidak sesuai prosedur. Melalui tahap Badan Permusyawaratan Desa (BPD,) di lanjutkan dengan usulan dari kepala kecamatan. Ingat ini adalah tahun politik, jangan sampai terjadi kejadian yang serupa tahun 2013. tandasnya.

Sementara, Kepala Badan pemberdayaan Masayarat Desa (BPMDes) Kotamobagu Rafika Bora, saat di konfirmasi menyatakan jika proses penetapan Pjs Sangadi tidak melekat di BPMDes tapi di Bagian Tata Praja Kotamobagu.

Selanjutnya Dijelaskan , Kabag tapem Edo Mopobela mengakui jika saat ini 15 Sangadi sudah di lantik dan menerima SK Walikota, tidak lagi melalui tahapan BPD desa bersangkutan dan tidak lagi melalui usulan camat. Karena kewenangan sepenuhnya ada pada walikota. Terang Edo. (Oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *