LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kotamobagu telah menutup 90 kios pedagang di Pasar Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, senin (29/07/2019).
Penyebab ditutupnya kios tersebut lantaran pedagang menempatinya tidak membayar retribusi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kotamobagu.
“Kami sudah harus bertindak tegas, karena pedagang tidak lagi membayar retribusi,” kata Kadis Disperkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.
Upaya sudah dilakukan kata Aray, berupa pendekatan langsung kepada para pedagang namun tidak diindahkan.
“Saat petugas menagih retribusi, mereka sambil diberikan penjelasan tentang keharusan membayar retribusi, karena mengenai pelayanan pasar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Lebih jelas masih kata Aray, retribusi pasar nantinya bisa membantu pembangunan di Kotamobagu.
“Jadi dari tindakan tadi itu, kami pun masih memberikan kesempatan sampai Kamis (01/07/2019), untuk menuntaskan kewajiban mereka membayar retribusi,” tegasnya. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
